HarianKripto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan bahwa pihaknya telah setuju dengan isi RUU PPSK tersebut. Nantinya RUU PPSK akan dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang.
“Kami menyetujui laporan yang luar biasa yang saya yakin merupakan hasil kerja yang luar biasa dari seluruh pimpinan dan anggota DPR dalam Panja dengan pemerintah dan stakeholder,” ujarnya saat Rapat Komisi XI DPR, Kamis (8/12/2022).
OJK akan Gantikan Bappeti Dalam Pengawasan Aset Kripto
Dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) tersebut berisi tentang pemindahan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto yang akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan dokumen tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan bahwa OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Dimana selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
"Kegiatan sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto," tulis draft RUU PPSK terbaru.
Baca Juga: Telegram Izinkan Akun Tanpa SIM Melalui Nomor Anon-Blockchain
Pengawasan Aset Kripto juga Diatur Didalam Undang-Undang RUU PPSK
Artikel Terkait
Binance US Akan Menghilangkan Trading Fee untuk Ethereum
Telegram Izinkan Akun Tanpa SIM Melalui Nomor Anon-Blockchain
La Liga Spanyol memasuki dunia NFT dan blockchain dengan kartu sepakbola fantasi untuk para pemainnya