HarianKripto.id - Dalam white paper tersebut, Bank Indonesia menjelaskan bahwa digital rupiah adalah mata uang yang disimpan dan diterbitkan oleh Bank Indonesia sendiri, sama seperti Rupiah biasa.
Yuk! Kita Lihat Apa Saja Isi WhitePaper Digital Rupiah
Dalam “White Paper” membahas tentang implementasi mata uang digital di Indonesia, yaitu Digital Rupiah. White paper ini berisi tujuan, strategi, dan langkah-langkah yang akan diambil Bank Indonesia dalam implementasi mata uang digital tersebut.
Baca Juga: Avalanche Memperkuat Layanan Infrastruktur Alibaba Cloud di Asia
Dalam white paper tersebut, Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang digital adalah sebuah inovasi teknologi yang dapat memberikan keuntungan bagi perekonomian dan masyarakat secara keseluruhan. Mata uang digital dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran, memberikan akses kepada seluruh lapisan masyarakat, dan juga dapat mengurangi biaya transaksi.
Untuk implementasi Digital Rupiah, Bank Indonesia bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintahan, perusahaan swasta, akademisi, dan juga masyarakat secara umum. Implementasi Digital Rupiah dilakukan dengan 3 tahap yakni tahap Immediate , Intermediate , End state.
Terdapat 4 Hal yang Perlu Diimplementasikan pada Mata Uang Digital Rupiah
Baca Juga: Breaking News : Binance Dalam Pembicaraan Untuk Akuisisi Pertukaran Kripto Asal Indonesia
Namun ada beberapa yang perlu diimplementasikan pada mata uang digital rupiah ini. Pertama, bank sentral belum menetapkan model apa yang akan digunakan untuk mata uang digital ini. Beberapa opsi yang tersedia meliputi sistem peer-to-peer, atau dengan menggunakan blockchain.
Kedua, pengaturan keamanan dan perlindungan data pribadi sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan dan penipuan. Ketiga, teknologi yang digunakan untuk implementasi mata uang digital harus dapat mendukung volume transaksi yang tinggi.
Artikel Terkait
Nigeria Mempercepat Adopsi Blockchain Dengan Menyediakan Pelatihan Untuk 30.000 Warga
Gemini Exchange Mencoba Memulihkan $900 juta dari Pemberi Pinjaman Kripto Genesis
Pengadilan China Mengatakan Bahwa NFT Adalah Properti Virtual yang Dilindungi Undang-Undang
Breaking News : Binance Dalam Pembicaraan Untuk Akuisisi Pertukaran Kripto Asal Indonesia
Avalanche Memperkuat Layanan Infrastruktur Alibaba Cloud di Asia