Model Penalaran Hukum Aplikasi Berbasis Kecerdasan Buatan dan Teknologi Blockchain

- Rabu, 23 November 2022 | 13:01 WIB


HarianKripto.id -
Era digital transformasi berbasis otomatisasi kecerdasan buatan yang berkembang di setiap layanan publik telah menjadi keniscayaan yang tidak dapat dihindari saat ini. Layanan publik berbasis kecerdasan buatan seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Pintu Layanan Fasilitas Publik berbasis keputusan yang dihasilkan kecerdasan buatan (Kereta Api, Busway, Pesawat Udara, Gerai Belanja, dll). Hal yang menjadi banyak pertanyaan adalah apakah kecerdasan buatan ini akan mengambil alih aktifitas manusia ? Bagaimana perlindungan terhadap manusia dari layanan berbasis kecerdasan buatan ?

Layanan kecerdasan buatan yang secara umum bekerja dengan mengumpulkan data secara realtime yang dibandingkan dengan data di masa lalu untuk menghasilkan keputusan dengan tingkat akurasi yang tinggi. Terdapat 4 jenis kecerdasan buatan yang dikembangkan saat ini yaitu yang bersifat reaktif, kemampuan mengingat terbatas, bekerja berdasarkan teori berpikir, dan yang bekerja dengan kesadaran mandiri.

Di sisi lain perkembangan teknologi Blockchain yang saat ini telah berada di era generasi ke tiga, memberikan tantangan tersendiri dengan model Otomatisasi Organisasi Terdesentralisasi (DAO) yang bekerja berdasarkan Smart Contract. Kolaborasi antara Kecerdasan Buatan dan  Smart Contract yang mengandalkan perintah If … Then telah membawa paradigma baru dalam otomatisasi industry dan  layanan public menjadi lebih transparan dan terpercaya.

Dalam sebuah riset yang dilakukan oleh Dr. Lance B. Eliot, dari CodeX: Stanford Center for Legal Informatics Stanford, California, USA dalam tulisannya berjudul “Authorized and Unauthorized Practices of Law: The Role of Autonomous Levels of AI Legal Reasoning”, bahwa terdapat hal yang perlu dijadikan sebagai model penalaran hukum pada saat membangun aplikasi berbasis otomatisasi kecerdasan buatan baik sebagian atau menyeluruh seperti diperlukannya layanan penasihat hukum, ketegasan dalam tindakan hukum, diperlukannya hubungan parsial antara pengacara dan klien, kualifikasi hukum, hal-hal yang terjadi sebagai bagian dari perawatan, kerahasiaan hukum, penegakan profesionalitas, perlindungan terhadap kerentanan malpraktek, dan kewajiban hukum.

Hingga saat ini Indonesia telah memiliki undang-undang PDP sebagai bagian perlindungan data pribadi. Dengan perkembangan teknologi digital transformasi menuju era desentralisasi otomatisasi industry dan layanan publik menjadi lebih transparan, terpercaya, dan aman; telah menjadi keniscayaan bahwasanya produk hukum turunan dan penerapan sumberdaya baik dari praktisi hukum hingga kesadaran masyarakat terhadap perkembangan teknologi menjadi hal yang tidak dapat dihindari.

Editor: Sonny Dhamayana

Tags

Terkini

TOP 3 Catalyst ini Bisa Memicu Kenaikan Harga XRP

Sabtu, 30 September 2023 | 18:40 WIB

Siapa yang Memimpin Web 3.0?

Sabtu, 30 September 2023 | 18:13 WIB

Apa itu Kelebihan dan Kekurangan Kripto?

Sabtu, 30 September 2023 | 18:13 WIB

Pilih Emas atau Bitcoin, Bagusan Mana?

Sabtu, 30 September 2023 | 18:12 WIB

Yuk Mengenal Lebih Dalam Tentang Proof-of-Stake

Sabtu, 30 September 2023 | 18:10 WIB

Peluang Investasi Bitcoin dan Aset Kripto Lainnya

Sabtu, 30 September 2023 | 18:07 WIB

Pilah Pilih Aset Kripto Klub Sepak Bola

Sabtu, 30 September 2023 | 18:06 WIB

What is Phishing? Check out the explanation!

Sabtu, 30 September 2023 | 17:56 WIB

8 Marketing Strategy Ways to Increase Project Web 3.0

Sabtu, 30 September 2023 | 17:55 WIB

Kripto atau Saham, Mana Lebih Menguntungkan?

Sabtu, 30 September 2023 | 17:49 WIB

Apa Itu Tokenisasi di Dunia Kripto?

Sabtu, 30 September 2023 | 17:48 WIB

Apa Itu Rug Pull Kripto dan Cara Mengenalinya?

Sabtu, 30 September 2023 | 17:46 WIB

Cara Menerapkan NFT di Keuangan dan Perdagangan

Sabtu, 30 September 2023 | 17:44 WIB
X