Tiongkok Larang Lembaga Keuangan di Sektor Kripto

- Rabu, 19 Mei 2021 | 09:30 WIB

Pemerintah Tiongkok akhirnya secara resmi melarang semua lembaga keuangan, termasuk bank di wilayahnya masuk ke sektor kripto. Berdasarkan sumber-sumber Reuters, Tiongkok melarang lembaga keuangan dan perusahaan pembayaran untuk menyediakan layanan yang terkait dengan transaksi kripto. Bahkan Tiongkok sekali lagi memperingatkan investor agar tidak melakukan perdagangan uang digital yang spekulatif itu. Larangan itu berlaku terhadap bank dan online payment service. Mereka tidak boleh menawarkan kepada klien mereka masing-masing, layanan apa pun yang terkait kripto, seperti pendaftaran, perdagangan, kliring dan settlement. "Baru-baru ini, harga kripto telah meroket lalu anjlok akibat tingkat spekulasi yang sangat tinggi. Itu berdampak serius pada tatanan ekonomi saat ini," sebut sumber Reuters, berdasarkan pernyataan bersama dari tiga badan industri, yakni Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China. Menurut mereka, kripto tidak memiliki asas nilai alias underlying value apapun dan harganya sangat mudah dimanipulasi. Tiongkok memang sejak lama melarang aktivitas Initial Coin Offering (ICO) di wilayahnya, tetapi warga secara individu tetap boleh memiliki aset kripto apapun. Tiongkok juga tak melarang kegiatan tambang Bitcoin di wilayahnya, sehingga Negeri Panda itu adalah sentra tambang Bitcoin dunia yang mendominasi hingga 65 persen. Hanya saja Tiongkok membatasi penggunaan energi listrik oleh penambang, karena tambang Bitcoin memerlukan konsumsi listrik yang sangat besar, melampaui konsumsi listrik satu negara kecil, seperti Swedia. Berdasarkan data dari Cambridge, saat ini konsumsi tambang Bitcoin secara global mencapai 140,25 TWh per tahun.
-
Perbandingan konsumsi listrik tambang Bitcoin secara global dengan sejumlah negara. Sumber: Cambridge. Besaran itu sudah melampaui konsumsi listrik Swedia dan hampir melewati Malaysia (147,21 TWh per tahun). [nic]

Editor: Nicholas Nararya

Tags

Terkini

Emas atau Bitcoin, Bagus Mana?

Selasa, 13 Desember 2022 | 18:00 WIB

Siapa yang Memimpin Web 3.0?

Senin, 5 Desember 2022 | 19:07 WIB

Mengenal Tentang Mekanisme Proof-of-Work (PoW)

Selasa, 29 November 2022 | 20:47 WIB

Memahami Kelebihan dan Kekurangan Cryptocurrency

Selasa, 29 November 2022 | 20:39 WIB

Ethereum VS Cardano, Pilih Mana?

Selasa, 29 November 2022 | 20:34 WIB

Yuk Mengenal Lebih Dalam Tentang Proof-of-Stake

Senin, 28 November 2022 | 21:01 WIB

Kripto Ilegal, Apa Benar?

Senin, 28 November 2022 | 20:22 WIB

Kripto atau Saham, Mana Lebih Menguntungkan?

Rabu, 23 November 2022 | 23:27 WIB

Apa Itu Tokenisasi di Dunia Kripto?

Senin, 2 Mei 2022 | 20:30 WIB

Apa Itu Rug Pull Kripto dan Cara Mengenalinya?

Sabtu, 26 Februari 2022 | 11:35 WIB

5 Artis Indonesia Masuk Kripto, Dari Anang Hingga Atta

Jumat, 25 Februari 2022 | 11:11 WIB
X